Ruhut: Aulia Pohan Dizolimi

Posted by real application On Senin, 23 Agustus 2010 0 komentar
Ruhut: Aulia Pohan Dizolimi
"Saya katakan, Aulia bebas demi hukum, dan ia telah menjalani dua pertiga hukumannya."
Senin, 23 Agustus 2010, 13:29 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Pemberian remisi kepada terpidana koruptor yang juga besan Presiden SBY, Aulia Pohan, terus memicu kontroversi. Anggota Komisi III bidang hukum DPR Ruhut Sitompul sependapat dengan Ketua DPR Marzuki Alie yang beranggapan bahwa mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut bukan koruptor.

"Dia (Aulia) memang bukan koruptor. Dia dihukum karena dizolimi. Saya mohon kebebasannya jangan dijadikan polemik," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 23 Agustus 2010. Ruhut menegaskan, kebebasan Aulia sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya ini anggota Komisi III bidang hukum. Saya katakan, Aulia bebas demi hukum, dan ia telah menjalani dua pertiga masa hukumannya," ujar Ruhut. Apapun, lanjut Ruhut, Aulia layak mendapat remisi karena kasusnya lebih banyak dipolitisir.

"Sekali lagi, bagi saya, apa yang dialami Aulia adalah penzoliman karena dia tidak menerima seperak pun (hasil korupsi)," tandas Ruhut. Ia menceritakan, sejumlah pimpinan BI yang dikenalnya bahkan menyatakan, Aulia adalah tokoh perbankan yang harus diteladani.

"Bayangkan, tokoh perbankan sekelas Aulia tapi ke mana-mana tidak pakai sopir. Mobilnya juga cuma Honda Jazz. Bayangkan," kata Ruhut. Sebelumnya, Ketua DPR pun mengatakan bahwa Aulia sesungguhnya bukan koruptor.

"Aulia bukan koruptor, tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu makan uang negara. Aulia tidak ambil sepeser pun. Dia cuma ikut serta membuat kebijakan," kata Marzuki.

Aulia Pohan menerima remisi pada saat peringatan HUT RI ke-65. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan.

Usai menerima remisi, Aulia Pohan kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2010. Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Majelis kasasi beralasan perbuatan Aulia Tantowi Pohan terbukti bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia. (umi)
• VIVAnews

0 komentar to Ruhut: Aulia Pohan Dizolimi

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.