Jalan Berbayar Tinggal Tunggu Payung Hukum
"Dengan begitu, ERP menjadi legal, baik dari segi hukum maupun aturan pajaknya."
Rabu, 22 September 2010, 08:02 WIB
Siswanto 
Namun, lanjut Udar, ERP tidak dapat langsung diterapkan karena masih harus menunggu terbitnya keputusan dari Kementerian Perhubungan terkait Peraturan Pemerintah tentang ERP. “Saat ini, kami masih menunggu payung hukum untuk melegalkan pelaksanaan ERP di jalan-jalan protokol,” kata Pristono, Rabu, 22 September 2010.
Selain itu, lanjut Udar, pemerintah Jakarta juga masih menunggu proses legalitas dari Kementerian Keuangan terkait beban pajak yang nantinya dikenakan pada kendaraan yang melintasi ruas jalan yang terkena kebijakan ERP.
“Dengan begitu, pelaksanaan ERP di Jakarta menjadi legal, baik dari segi aturan hukum maupun aturan pajaknya,” kata Udar.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemerintah Jakarta, Hasan Basri, menambahkan pemberlakuan ERP segera dilakukan seiring dengan kesiapan pelayanan transportasi massal untuk memenuhi lonjakan penumpang yang hijrah dari kendaraan pribadi.
“Kami tidak bisa berlakukan ERP kalau angkutan umumnya masih belum bagus. Itu sudah satu paket yang harus dilakukan,” kata Hasan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menjelaskan pemerintah pusat mendukung dan akan mempercepat penerapan ERP di Ibukota. Saat ini, lanjut Fauzi, sudah ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ERP di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
ERP merupakan sistem transportasi berbayar, dimana nantinya semua kendaraan yang akan melewati jalur tertentu akan dikenai biaya. Kawasan yang dinilai cocok untuk penerapan ERP ialah jalan raya yang sehari-harinya sangat padat kendaraan atau sering mengalami kemacetan lalu lintas.
• VIVAnews
0 komentar to Jalan Berbayar Tinggal Tunggu Payung Hukum