Kecelakaan Kereta Api
Menhub Tak Ingin Jadi Tumbal
Senin, 4 Oktober 2010 | 14:52 WIB

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Menteri Perhubungan Freddy NumberiTERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, Freddy Numberi tidak setuju bila dirinya menjadi "tumbal" terkait kecelakaan Kereta Api (KA) Agro Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama, Sabtu dini hari kemarin.
Seperti terungkap dalam keterangannya, dirinya tidak setuju, bila kecelakaan di wilayah Pemalang tersebut dilimpahkan kepadanya dan berujung pencopotan jabatnnya sebagai Menteri Perhubungan.
"Loh, kita lihat tataran kewenangannya, dong. Kita ini beda di negara lain, langsung di bawah Perhubungan, kalau di kita (Indonesia) dipisahkan di PT KA, dan di (Departemen) Perhubungan, regulasinya atau operatornya ada di PT KA," sanggahnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/10/2010).
Ditegaskannya, bagaimana jika kecelakaan terjadi karena masinisnya ngantuk? "Sekarang, secara logika seperti apa? Kita masih lihat kesimpulannya, secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kecelakaan yang terjadi Sabtu dini hari kemarin, dirinya masih menantikan simpulan pemeriksaan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polri. "Apapun keputusannya, kan ada yang menilai, tentu ada sanksi. Ini harus kita ambil sesuai aturan undang-undang, tapi prinsipnya, kita tunggu hasil dari KNKT maupun Polri, dan sebagainya," paparnya.
Dicontohkannya, beberapa waktu lalu, proses hukum sudah dilakukan. Dan putusan pengadilan pun sudah dijatuhkan. "Kan sudah ada yang diambil proses hukum, ada yang dipenjara 1 tahun ada yang dipenjara 6 bulan," bebernya. (Andri Malau)
Seperti terungkap dalam keterangannya, dirinya tidak setuju, bila kecelakaan di wilayah Pemalang tersebut dilimpahkan kepadanya dan berujung pencopotan jabatnnya sebagai Menteri Perhubungan.
"Loh, kita lihat tataran kewenangannya, dong. Kita ini beda di negara lain, langsung di bawah Perhubungan, kalau di kita (Indonesia) dipisahkan di PT KA, dan di (Departemen) Perhubungan, regulasinya atau operatornya ada di PT KA," sanggahnya, saat ditemui di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/10/2010).
Ditegaskannya, bagaimana jika kecelakaan terjadi karena masinisnya ngantuk? "Sekarang, secara logika seperti apa? Kita masih lihat kesimpulannya, secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kecelakaan yang terjadi Sabtu dini hari kemarin, dirinya masih menantikan simpulan pemeriksaan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polri. "Apapun keputusannya, kan ada yang menilai, tentu ada sanksi. Ini harus kita ambil sesuai aturan undang-undang, tapi prinsipnya, kita tunggu hasil dari KNKT maupun Polri, dan sebagainya," paparnya.
Dicontohkannya, beberapa waktu lalu, proses hukum sudah dilakukan. Dan putusan pengadilan pun sudah dijatuhkan. "Kan sudah ada yang diambil proses hukum, ada yang dipenjara 1 tahun ada yang dipenjara 6 bulan," bebernya. (Andri Malau)

0 komentar to Kecelakaan Kereta Api Menhub Tak Ingin Jadi Tumbal