Pemerintah Siap Bagi-bagi Tanah Syarat mereka yang bisa menerima tanah adalah kategori miskin dan tidak memiliki tanah.

Posted by real application On Kamis, 21 Oktober 2010 0 komentar
Pemerintah Siap Bagi-bagi Tanah
Syarat mereka yang bisa menerima tanah adalah kategori miskin dan tidak memiliki tanah.

Arinto Tri Wibowo, Agus Dwi Darmawan
Kepala BPN Joyo Winoto (www.bpn.go.id)
VIVAnews - Pemerintah siap membagi-bagi tanah bagi mereka yang membutuhkan. Kepastian ini bisa segera diperoleh masyarakat dengan hampir selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengatakan RPP terbaru itu kini sedang digarap. "Ini lagi dikerjakan, nanti secepatnya (selesai)," kata Joyo di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 19 Agustus 2010.

Meski sedang dibahas, menurut Joyo, pemerintah saat ini masih membagikan sejumlah tanah bagi mereka yang memang memerlukan. Tanah yang dibagikan ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah. "Luasnya 1,6 juta hektare," kata dia.

Namun demikian, dalam RPP terbaru tentang Reforma Agraria itu, menurut Joyo, luas tanah itu akan ditambah. Penambahan ini seiring telah selesainya pemetaan tanah terlantar yang luasnya enam juta hektare.

"Nanti tanah itu prinsipnya akan dibagikan dengan mekanisme ketat. Tak hanya dibagi setelah diberikan, kami juga akan memberikan pendampingan seperti pembinaan dan bagaimana pemberian kredit," ujar Joyo.

Melalui mekanisme seperti itu, masyarakat yang awalnya tidak mampu, setelah pindah bisa tetap hidup dan permasalahan yang dihadapinya tuntas.

Syarat mereka yang bisa menerima tanah itu adalah kategori miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil, dan berbagai syarat lain. "Nanti semuanya akan diatur," kata dia. Semua proses itu mirip dengan pelaksanaan PP 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah.

Ia mencontohkan prinsip pembagian itu adalah penyesuaian. "Prinsipnya, ini akan lebih voluntary. Jadi disesuaikan pada keahlian yang menerima. Misalnya kalau profesi pedagang tentu menerima tanah lebih kecil. Sedangkan petani nanti keperluannya lebih banyak. Jadi ada penyesuaian," katanya.

Menurut Joyo, teknik penerapan ini mencontoh Venezuela yang setelah delapan tahun menerapkan prinsip yang mirip dengan pokok-pokok RPP Reforma Agraria ini. Mereka berhasil membagikan tanah seluas 3,7 hektare.

Saat ini, Joyo menambahkan, sebagai persiapannya adalah harus banyak tanah tersedia, ada masyarakat yang akan menerima, dan masyarakat yang lingkungan tanahnya akan ditempati. "Itu agar tidak ada konflik," katanya.

Dalam dua tiga tahun ke depan, Joyo menjelaskan, pemerintah menargetkan 600-700 ribu hektare bisa dibagikan dari tanah sisa PP Tahun 1961. Sementara itu, dengan penerapan RPP Reforma Agraria nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan berkisar 2,8-3,5 juta hektare. Pemerintah menargetkan pembagian tanah itu bisa selesai pada 2025.

RPP Reforma Agraria ini merupakan tindak lanjut pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Januari 2007, yang menyatakan bahwa pada dasarnya tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

BPN mendefinisikan reforma agraria sebagai land reform plus. Land reform sendiri berarti penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Adapun tanah yang dibagikan BPN adalah tanah negara.
• VIVAnews
Kamis, 19 Agustus 2010, 18:32 WIB
Arinto Tri Wibowo, Agus Dwi Darmawan
Kepala BPN Joyo Winoto (www.bpn.go.id)
VIVAnews - Pemerintah siap membagi-bagi tanah bagi mereka yang membutuhkan. Kepastian ini bisa segera diperoleh masyarakat dengan hampir selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Reforma Agraria.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengatakan RPP terbaru itu kini sedang digarap. "Ini lagi dikerjakan, nanti secepatnya (selesai)," kata Joyo di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis 19 Agustus 2010.

Meski sedang dibahas, menurut Joyo, pemerintah saat ini masih membagikan sejumlah tanah bagi mereka yang memang memerlukan. Tanah yang dibagikan ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah. "Luasnya 1,6 juta hektare," kata dia.

Namun demikian, dalam RPP terbaru tentang Reforma Agraria itu, menurut Joyo, luas tanah itu akan ditambah. Penambahan ini seiring telah selesainya pemetaan tanah terlantar yang luasnya enam juta hektare.

"Nanti tanah itu prinsipnya akan dibagikan dengan mekanisme ketat. Tak hanya dibagi setelah diberikan, kami juga akan memberikan pendampingan seperti pembinaan dan bagaimana pemberian kredit," ujar Joyo.

Melalui mekanisme seperti itu, masyarakat yang awalnya tidak mampu, setelah pindah bisa tetap hidup dan permasalahan yang dihadapinya tuntas.

Syarat mereka yang bisa menerima tanah itu adalah kategori miskin, tidak memiliki tanah, punya tanah tapi luasnya kecil, dan berbagai syarat lain. "Nanti semuanya akan diatur," kata dia. Semua proses itu mirip dengan pelaksanaan PP 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah.

Ia mencontohkan prinsip pembagian itu adalah penyesuaian. "Prinsipnya, ini akan lebih voluntary. Jadi disesuaikan pada keahlian yang menerima. Misalnya kalau profesi pedagang tentu menerima tanah lebih kecil. Sedangkan petani nanti keperluannya lebih banyak. Jadi ada penyesuaian," katanya.

Menurut Joyo, teknik penerapan ini mencontoh Venezuela yang setelah delapan tahun menerapkan prinsip yang mirip dengan pokok-pokok RPP Reforma Agraria ini. Mereka berhasil membagikan tanah seluas 3,7 hektare.

Saat ini, Joyo menambahkan, sebagai persiapannya adalah harus banyak tanah tersedia, ada masyarakat yang akan menerima, dan masyarakat yang lingkungan tanahnya akan ditempati. "Itu agar tidak ada konflik," katanya.

Dalam dua tiga tahun ke depan, Joyo menjelaskan, pemerintah menargetkan 600-700 ribu hektare bisa dibagikan dari tanah sisa PP Tahun 1961. Sementara itu, dengan penerapan RPP Reforma Agraria nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan berkisar 2,8-3,5 juta hektare. Pemerintah menargetkan pembagian tanah itu bisa selesai pada 2025.

RPP Reforma Agraria ini merupakan tindak lanjut pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Januari 2007, yang menyatakan bahwa pada dasarnya tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

BPN mendefinisikan reforma agraria sebagai land reform plus. Land reform sendiri berarti penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Adapun tanah yang dibagikan BPN adalah tanah negara.

0 komentar to Pemerintah Siap Bagi-bagi Tanah Syarat mereka yang bisa menerima tanah adalah kategori miskin dan tidak memiliki tanah.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.