Bansos Rugikan Negara 2 Triliun
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan delapan kementerian terkait anggaran bantuan social (Bansos) pada tahun 2010 yang diduga berpotensi kerugian negara Rp 2,4 triliun.
Kedelapan kementerian itu adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
“Diduga ada delapan kementerian yang diduga melakukan pernyimpangan anggaran. Akibat penyimpangan anggaran bansos tahun 2010 ini, negara dan masyarakat dirugikan sebesar Rp 2,4 triliun,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Uchok merinci dugaan penyimpangan anggaran bansos di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,5 miliar. Anggaran itu tidak disalurkan alias masih mengendap di pihak ketiga sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan Rp 3,5 miliar disalurkan, tapi tidak sesuai dengan peruntukan.
Kementerian Pendidikan Nasional lebih besar lagi. Dugaan penyimpangan di kementerian ini hingga sekitarr Rp 1,4 triliun. Dugaan ini muncul karena laporan penyaluran anggaran tidak lengkap.
“Sebesar Rp 69 miliar dari dana itu belum disalurkan atau masih mengendap pada pihak ketiga dan Rp 438 juta diduga diselewengkan,” ucap Uchok.
Di Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, kata dia, masing-masing secara berturut-turut menerima anggaran bansos sejumlah Rp 141 miliar, Rp 41 miliar, Rp 236 miliar, Rp 4,3 miliar, dan Rp 407 miliar. Dugaan penyimpangan di lima kementerian ini muncul karena tidak ada penyaluran atau laporan keuangan tidak lengkap.
“Pantaslah pemuda dan olah raga kita tidak maju-maju dibandingkan dengan negara lain, karena anggaran bansos terjadi penyimpangan dalam penyalurannya,” cibir Uchok.
Adapun Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dituding sengaja tidak melakukan penyaluran anggaran bansos sebesar Rp 93 miliar secara benar kepada daerah tertinggal. Dana tersebut hanya disimpan atau mengendap pada pihak ketiga seperti bank atau kelompok masyarakat/koperasi.
“Dengan demikian, kementerian pembangunan Daerah tertinggal harus mengembalikan anggaran bansos yang tidak disalurkan tersebut bersama dengan bunganya. Oleh karena, dana bansos ini masih belum disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya,” beber Uchok.
FITRA, lanjut Uchok, meminta BPK, KPK menyelidiki dugaan penyimpangan ini. “Kami juga meminta DPR, khususnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), mengklarifikasi delapan kementerian terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial,” ujarnya.
Dari Senayan anggota Banggar DPR Umar Arsal mengaku belum mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang disebutkan FITRA tersebut.
Cerita Selesai Diulang-ulang
Suryadharma Ali, Menteri Agama
Menteri Agama, Suryadharma Ali mempersilakan FITRA melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial tahun 2010 yang ada di kementeriannya, kepada pihak yang berwenang, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Silakan dilaporkan saja. Kadang-kadang kan ada cerita, tapi tidak ada bukti. Kadang-kadang juga ada cerita yang sebetulnya sudah selesai, tapi cerita itu diulang-ulang,” katanya usai acara pendeklarasian dirinya sebagai calon Ketua Umum PPP di Hotel Crown, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyatakan laporan keuangan Kementerian Agama tahun 2010 dan 2009 wajar dengan pengecualian (WDP).
“Kita memang belum bisa menaikkan dari wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian, tapi kami terus berusaha. Namun level wajar dengan pengecualian tidak hanya ada di Kementerian Agama tapi ada di berbagai instansi lain,” ujarnya.
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng mengaku belum mengetahui soal tudingan FITRA soal dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di lembaganya. “Nanti saya akan mengeceknya,” ucapnya. [rm]
Baca juga:
Kedelapan kementerian itu adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
“Diduga ada delapan kementerian yang diduga melakukan pernyimpangan anggaran. Akibat penyimpangan anggaran bansos tahun 2010 ini, negara dan masyarakat dirugikan sebesar Rp 2,4 triliun,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Uchok merinci dugaan penyimpangan anggaran bansos di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,5 miliar. Anggaran itu tidak disalurkan alias masih mengendap di pihak ketiga sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan Rp 3,5 miliar disalurkan, tapi tidak sesuai dengan peruntukan.
Kementerian Pendidikan Nasional lebih besar lagi. Dugaan penyimpangan di kementerian ini hingga sekitarr Rp 1,4 triliun. Dugaan ini muncul karena laporan penyaluran anggaran tidak lengkap.
“Sebesar Rp 69 miliar dari dana itu belum disalurkan atau masih mengendap pada pihak ketiga dan Rp 438 juta diduga diselewengkan,” ucap Uchok.
Di Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, kata dia, masing-masing secara berturut-turut menerima anggaran bansos sejumlah Rp 141 miliar, Rp 41 miliar, Rp 236 miliar, Rp 4,3 miliar, dan Rp 407 miliar. Dugaan penyimpangan di lima kementerian ini muncul karena tidak ada penyaluran atau laporan keuangan tidak lengkap.
“Pantaslah pemuda dan olah raga kita tidak maju-maju dibandingkan dengan negara lain, karena anggaran bansos terjadi penyimpangan dalam penyalurannya,” cibir Uchok.
Adapun Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dituding sengaja tidak melakukan penyaluran anggaran bansos sebesar Rp 93 miliar secara benar kepada daerah tertinggal. Dana tersebut hanya disimpan atau mengendap pada pihak ketiga seperti bank atau kelompok masyarakat/koperasi.
“Dengan demikian, kementerian pembangunan Daerah tertinggal harus mengembalikan anggaran bansos yang tidak disalurkan tersebut bersama dengan bunganya. Oleh karena, dana bansos ini masih belum disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya,” beber Uchok.
FITRA, lanjut Uchok, meminta BPK, KPK menyelidiki dugaan penyimpangan ini. “Kami juga meminta DPR, khususnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), mengklarifikasi delapan kementerian terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial,” ujarnya.
Dari Senayan anggota Banggar DPR Umar Arsal mengaku belum mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang disebutkan FITRA tersebut.
Cerita Selesai Diulang-ulang
Suryadharma Ali, Menteri Agama
Menteri Agama, Suryadharma Ali mempersilakan FITRA melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial tahun 2010 yang ada di kementeriannya, kepada pihak yang berwenang, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Silakan dilaporkan saja. Kadang-kadang kan ada cerita, tapi tidak ada bukti. Kadang-kadang juga ada cerita yang sebetulnya sudah selesai, tapi cerita itu diulang-ulang,” katanya usai acara pendeklarasian dirinya sebagai calon Ketua Umum PPP di Hotel Crown, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyatakan laporan keuangan Kementerian Agama tahun 2010 dan 2009 wajar dengan pengecualian (WDP).
“Kita memang belum bisa menaikkan dari wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian, tapi kami terus berusaha. Namun level wajar dengan pengecualian tidak hanya ada di Kementerian Agama tapi ada di berbagai instansi lain,” ujarnya.
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng mengaku belum mengetahui soal tudingan FITRA soal dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di lembaganya. “Nanti saya akan mengeceknya,” ucapnya. [rm]
Baca juga:
Penanganan Kasus Suap Pemilihan DGS BI Lemah |
Enam Dokter Bedah Buah Dada Melinda Selama Enam Jam |
Rapat dengan Timwas, KPK Periksa 91 Saksi |
BARENG-BARENG |
Setiap Hari 15 Perkara Diduga Diselewengkan |
marianifen Dalam Rangka Menyambut Hari ulang tahun bolavita ke - 6 , bolavita akan memberika bonus freechip kepada
semua member setia yang telah terdaftar dan bermain di bolavita.
Syarat & ketentuan berlaku freechips deposit malsimal bonus 2.0000.000 IDR
INFO Kontak Kami (24 jam Online):
.
• BBM: BOLAVITA
• WeChat: BOLAVITA
• WA: +62812-2222-995
• Line : cs_bolavita