Pemprov DKI Buka Hotline Pengaduan Larangan Merokok

tribunnews.com/Bian Harnansa
Dua petugas penyuluh anti Rokok melakukan happening art saat peluncuran mobil kampanye stop merokok di Jakarta
"Kita sudah punya nomor aduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan bila masih ada pengelola gedung yang masih menyediakan tempat kawasan merokok,"
Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengaku telah menyediakan hotline layanan pengaduan khusus terkait Perda larangan merokok yang sedang digalakkan Pemprov DKI.
Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan langsung kepada pemerintah jika masih melihat ada ruang khusus untuk merokok pada bangunan-bangunan di Jakarta.
"Kita sudah punya nomor aduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan bila masih ada pengelola gedung yang masih menyediakan tempat kawasan merokok," ujarnya kepada wartawan, di Balaikota Jakarta. Jumat (22/10/2010).
Penetapan hotline tersebut sekaligus juga menindaklanjuti pelarangan bagi gedung dan mall di Jakarta yang menyediakan tempat khusus kawasan merokok. Nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat dalam melaporkan pihak pengelola gedung nakal di Jakarta adalah 021 5228694, atau mengirimkan email kepada bplhd@jakarta.go.id
Ridwan mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan Pemrov tersebut pada dasarnya adalah tindak lanjut SK Yang dikeluarkan kepala BPLHD DKI No 027 tahun 2010, tentang pos pengaduan lingkungan hidup yang dikeluarkan tanggal 6 Juli lalu. Sementara dasar SK sendiri adalah Kepmen Lingkungan Hidup No 9 tahun 2010 tentang tata cara pengaduan lingkungan hidup.
Ridwan juga mengungkapkan, selain via telepon dan website, pihaknya akan mempermudah informasi dengan membuat akun Facebook dan Twitter.
"Ini agar masyarakat ikut mengawasi jalannya Pergub No 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok," ujarnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengaku telah menyediakan hotline layanan pengaduan khusus terkait Perda larangan merokok yang sedang digalakkan Pemprov DKI.
Kabid Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan langsung kepada pemerintah jika masih melihat ada ruang khusus untuk merokok pada bangunan-bangunan di Jakarta.
"Kita sudah punya nomor aduan bagi masyarakat yang ingin mengadukan bila masih ada pengelola gedung yang masih menyediakan tempat kawasan merokok," ujarnya kepada wartawan, di Balaikota Jakarta. Jumat (22/10/2010).
Penetapan hotline tersebut sekaligus juga menindaklanjuti pelarangan bagi gedung dan mall di Jakarta yang menyediakan tempat khusus kawasan merokok. Nomor telepon yang dapat dihubungi masyarakat dalam melaporkan pihak pengelola gedung nakal di Jakarta adalah 021 5228694, atau mengirimkan email kepada bplhd@jakarta.go.id
Ridwan mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan Pemrov tersebut pada dasarnya adalah tindak lanjut SK Yang dikeluarkan kepala BPLHD DKI No 027 tahun 2010, tentang pos pengaduan lingkungan hidup yang dikeluarkan tanggal 6 Juli lalu. Sementara dasar SK sendiri adalah Kepmen Lingkungan Hidup No 9 tahun 2010 tentang tata cara pengaduan lingkungan hidup.
Ridwan juga mengungkapkan, selain via telepon dan website, pihaknya akan mempermudah informasi dengan membuat akun Facebook dan Twitter.
"Ini agar masyarakat ikut mengawasi jalannya Pergub No 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok," ujarnya.



0 komentar to Pemprov DKI Buka Hotline Pengaduan Larangan Merokok