Milana Bisa Dikenai Pidana Gara-gara Menghilangkan Wig Gayus

Posted by real application On Jumat, 19 November 2010 0 komentar
Milana Bisa Dikenai Pidana Gara-gara Menghilangkan Wig Gayus
Jum'at, 19 November 2010 , 17:36:00 WIB
Laporan: Firardy Rozy

MILANA/IST
  
RMOL. Istri terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Milana Anggraeni bisa dikenai pidana.

Pasalnya, barang-barang bukti yang dipergunakan Gayus saat berpelesiran di Bali seperti wig dan kacamata hitam, telah dihilangkan Milana. Hal ini diakui Gayus saat dalam pemeriksaan.

Dengan kata lain Milana bisa dikenakan pasal turut serta?

"Bisa saja, menghilangkan barang bukti itu bisa kena pidana pasal turut serta pasal 55 KUHP," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/11). [wid]

Baca juga:

Istri Gayus Urung Diperiksa Polri
Daripada Urus Gayus, Mending KPK Tuntaskan Kasus Korupsi yang Ada
Marzuki Alie: Jangan Politisasi Kasus Gayus Tambunan
Bagaimana Buyung Mau Bongkar Mafia Hukum, Gayus Keluyuran ke Bali Saja Tidak Tahu
Patrialis Akbar Berharap Polri Sadar akan Pentingnya Pengendalian

0 komentar to Milana Bisa Dikenai Pidana Gara-gara Menghilangkan Wig Gayus

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.