Jum'at, 19 November 2010 , 17:36:00 WIB
Laporan: Firardy Rozy
![]() MILANA/IST |
Pasalnya, barang-barang bukti yang dipergunakan Gayus saat berpelesiran di Bali seperti wig dan kacamata hitam, telah dihilangkan Milana. Hal ini diakui Gayus saat dalam pemeriksaan.
Dengan kata lain Milana bisa dikenakan pasal turut serta?
"Bisa saja, menghilangkan barang bukti itu bisa kena pidana pasal turut serta pasal 55 KUHP," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/11). [wid]
Baca juga:
0 komentar to Milana Bisa Dikenai Pidana Gara-gara Menghilangkan Wig Gayus