Parkir On Street Dihapus

Posted by real application On Jumat, 19 November 2010 0 komentar
Parkir On Street Dihapus
Jadi Biang Kerok Kemacetan di Ibukota
Jum'at, 19 November 2010 , 07:10:00 WIB

  

RMOL. Parkir on street sepanjang jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk bakal dihapus. Kebijakan itu dimungkinkan karena di jalan tersebut banyak gedung perkantoran dan pertokoan yang pengunjungnya parkir on street.

Adalah in­struksi Wakil Gu­bernur DKI Ja­karta Prijanto,  pakir on street yang selama ini memicu kemacetan harus diha­pus­kan. Setelah di kawasan Ga­jah Mada-Hayam Wuruk, target­nya seluruh ruang parkir on street bisa dihapus. Terutama di jalan protokol. Pem­berlakuan­nya su­dah sesuai rencana dalam la­poran RAPBD DKI 2010.

“Saya sudah meminta hasil sur­vei tentang parkir sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Ternyata, kapasitas parkir off street jauh lebih besar ke­timbang on street. Kenapa tidak dihapus saja on street. Apalagi itu memi­cu kemacetan,” ujar  Prijanto.

Berdasarkan hasil survei, se­tiap satuan tempat parkir sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.111 tahun 2010 tentang tem­pat parkir umum, Jalan Gajah Ma­da dan Hayam Wuruk yang termasuk kawasan Pemprov DKI memiliki kapasitas 580 mobil. Terdiri dari parkir on street di Ja­lan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dengan kapasitas muat untuk 75 mobil, Jalan Hayam Wuruk di Ja­kar­ta Barat kapasitas­nya 230 mobil, sementara Jalan Gajah Ma­da di Jakarta Pusat ka­pasi­tasnya 15 mobil dan Jalan Gajah Mada di Jakarta Barat kapa­sitasnya 260 mobil.

“Logika mengurangi kema­cetan dengan menaikkan tarif on street itu di mana? Menaikkan tarif itu bukan solusi. Kalau mau tidak macet, seluruh kendaraan suruh masuk gedung. Buktinya kan kapasitas off street jauh lebih besar,” jelas Prijanto.

Dengan jumlah total kapasitas parkir on street sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada 580 mobil, maka jumlah tersebut sangat timpang diban­ding kapasitas parkir dalam ge­dung (off street) sepanjang dua ruas jalan tersebut yang mencapai 6.233 mobil dan 4.564 motor.

Rinciannya, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Gajah Mada Plaza 800 mobil dan 500 motor, Kom­plek Duta Merlin 677 mobil dan 1000 motor, Menara BTN 400 mobil dan 300 motor serta Ge­dung PT Pelni 137 mobil dan 150 motor. Sedangkan di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat ada Apar­temen Mediterania mampu menampung 697 mobil dan 240 motor. Total 2.711 mobil dan 2.190 motor.

Sedangkan ruang parkir off street di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat ada parkir Plaza Hayam Wuruk, kapasitasnya 800 mobil dan 350 motor, Glodok Plaza 794 mobil dan 850 motor, Hotel Mercure Rekso 76 mobil dan 112 motor, Hotel Jayakarta 140 mobil dan 40 motor serta Lindeteves Trade Center memi­liki ruang parkir kapasitasnya muat 1.712 mobil dan 1.022 motor. Total kapasitas parkir off street di Jalan Hayam Wuruk 3.522 mobil dan 1.022 motor.

“Hal tersebut memungkinkan kami membangun gedung parkir di pusat perbelanjaan Glodok. Kapasitasnya 650 mobil dan 1.102 motor,” ungkapnya.

Berdasarkan survei tersebut, tarif parkir on street yang ren­cananya akan dinaikkan, di­akuinya bukanlah solusi tepat. Pihaknya sudah me­ngirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan DPRD DKI, agar rencana kenai­kan itu bisa dievaluasi kembali.

Menurutnya, ide kenaikan tarif on street yang digagas Dewan Transportasi Kota Jakarta itu ha­nya akan membuat ruas jalan sem­rawut. Mengingat setinggi apapun tarif parkir on street di­la­kukan, kendaraan yang parkir tetap akan menjamur dan ma­kin menambah kebocoran.

 “Siapa yang mengontrol jika yang parkir tidak meminta kar­cis? Kasian tu­kang parkir yang ka­wa­san sepi, dan keenakan yang ra­mai,” kata Prijanto.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengaku, pi­haknya akan lebih mengin­ten­sifkan penertibkan kawasan par­kir on street yang melanggar.

Ter­lebih di ruas jalan yang be­nar-benar dilarang parkir sepan­jang waktu lantaran sudah ada rambu-ram­bunya. Namun, me­nurutnya, usul wakil gubernur itu harus di­kaji terlebih dahulu.

“Karena Pemprov DKI harus terlebih dahulu menyediakan ja­lan khusus bagi pejalan kaki. Ter­utama bagi mereka yang memar­kirkan mobilnya di dalam gedung parkir,” jelas Udar.

Udar mengatakan, sejauh ini pemprov sudah mema­sang ram­bu dilarang parkir di se­panjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada. Di sepanjang Jalan Gajah Mada, larangan parkir pu­kul 06.00 hingga 10.00, sedang­kan larang­an parkir di Hayam Wuruk pada pukul 16.00 hingga 19.00.

“Usul wagub yang mela­rang parkir on street sepanjang hari harus dikaji terlebih dahulu,” tandasnya.   [RM]

0 komentar to Parkir On Street Dihapus

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.